Kamis, 01 Desember 2011

Menikah dengan Sepupu yang Menjadi Wali

( serial Dakwah Kampung : Ust. Adhie )

“Menikah dengan Sepupu yang harusnya Menjadi Wali ?"
Saya ditanya oleh guru ngaji saya (red: guru baca tulis al Quran ketika masih anak-anak) saat ngobrol santai di warung serabi. Apakah sah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing adalah saudara sepupu dari garis keturunan ayah? Yang menjadi masalah adalah bahwa calon mempelai perempuan sudah tidak memiliki wali samasekali yang berhak menjadi wali nikah, kecuali sepupu laki-laki yang pada saat ini justru menjadi calon suaminya. 
Perlu kita ketahui dengan jelas bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah bila melalui proses akad nikah. Dan yang namanya akad nikah itu hanya dilakukan oleh seorang ayah kandung dari seorang anak perempuan dengan calon menantunya. Akad nikah tidak pernah dilakukan oleh sepasang calon pengantin, apalagi oleh orang lain. Benarlah Rasulullah SAW ketika bersabda,
"Tidak ada akad nikah kecuali wali mursyid dan oleh dua orang saksi yang adil".
Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil.

Mengapa nikahnya batil?
Karena akad nikah itu memang hanya dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang pertama adalah ayah kandung dari seorang perempuan. Yang kedua adalah calon suami. Bila ayah kandung itu mengucapkan kepada calon suami, Aku nikahkan kamu dengan putriku , lalu calon suami menjawab, Ya , maka tali ikatan pernikahan otomatis sudah terbentuk, bila kejadian itu disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi 6 syarat, yaitu: keduanya muslim, laki-laki, merdeka, aqil, baligh dan adil.
Siapa pun tidak pernah punya hak untuk melakukan akad yang bukan berada di dalam wewenangnya. Kalau pun dilakukan juga, maka pernikahan itu tidak sah, baik secara hukum agama, apalagi hukum negara. Kalau pasangan itu nekad kawin juga bahkan melakukan hubungan suami istri, maka perbuatan itu zina yang berhak untuk dieksekusi rajam atau cambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun.
Siapapun yang mengangkat diri menjadi wali tanpa ada izin sah dari ayah kandung, lalu menikahkan pasangan, berhak masuk neraka karena telah menghalalkan perzinaan yang nyata dilarang oleh semua agama.
Apakah kedudukan ayah kandung (wali mursyid) tergantikan?
Ayah kandung tidak akan pernah tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapan pun. Meski ayah tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang tak tentu rimbanya. Namun urusan menjadi wali tidak ditentukan oleh sebab perhatian atau perlakuannya kepada anak istri.
Sebab seluruh jasad wanita itu tumbuh dari bibit ayah kandungnya. Hubungan wanita dengannya tidak bisa dinafikan atau dibatalkan. Bahkan secara medis, boleh dikatakan bahwa DNA yang kita miliki bersumber dari DNA beliau.
Maka sepanjang hayat, wanita tidak akan pernah bisa menikah dengan sah kecuali hanya beliau saja yang menjadi walinya. Itulah kesimpulannya. Kecuali…
kecuali dengan beberapa hal, kewalian ayah Anda bisa gugur, yaitu antara lain dengan…
1. Dengan Pemberian Wewenang/Hak Perwalian .
Apabila seorang ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan punya wewenang untuk menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan famili, bukan saudara atau juga bukan keluarga.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun baginya untuk menjalankan hal-hal yang di luar kewenangannya.
2. Dengan Gugurnya Syarat sebagai Wali
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat sendiri. Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan yaitu (1) muslim, (2) laki-laki, (3) akil, (4) baligh, (5) merdeka dan (6) adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang, waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya hak perwalian yang dimilikinya.
Namun bila salah satu dari ke-enam syarat itu tidak dimilikinya, maka gugurlah haknya sebagai wali. Misalnya, bila sorang ayah kandung tidak beragama Islam, baik karena sejak awal memang bukan muslim atau karena murtad, maka haknya sebagai wali gugur dengan sendirinya. Atau misalnya dia menjadi gila dan hilang ingatan, maka syarat sebagai ‘aqil tidak terpenuhi, dengan demikian gugurlah haknya untuk menjadi wali.
3. Dengan Meninggalnya Yang Bersangkutan
Bila seorang ayah kandung yang menjadi wali meninggal dunia, otomatis dia tidak mungkin menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah wali yang berada pada urutan berikutnya. Dan begitulah seterusnya.
Bila seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang ada dalam urutan berikutnya ini ada cacatnya, maka perwalian dipegang oleh nomor urut berikunya.
Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman (sepupu laki-laki)
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa sepupu memliki kedudukan istimewa secara hukum dalam Islam. Meski dia berhak berperan menjadi wali sekaligus juga berhak menikahi. Maka jika sepupu (laki-laki) ini berniat menikahi sepupu wanitanya, gugurlah kewajibannya sebagai wali.

Warning !!
 
Meski saudara sepupu  bukan termasuk mereka yang haram untuk dinikahi dalam Islam. Namun tetap saja ada resiko kecil akan terjadi, yaitu masalah genetika pada anak-anak mereka dan itu menjadikan pernikahan antar sepupu tidak dianjurkan. Umar Bin Khattab mengatakan: ‘Nikahi orang asing agar lebih sehat.’

Resiko kesehatan yang sama jika ada saudara sepupu menikah adalah seperti seseorang menikahi wanita di atas 35 tahun. Resikonya pun akan sama jika ada seorang pria atau wanita memilih pasangan hidup dari keluarga yang memiliki penyakit tertentu. Tapi kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak cukup berat untuk menyalahkan pernikahan seperti ini.

Namun seseorang harus mencoba dengan segala kemungkinan untuk mencegah pernikahan seperti ini. Tindakan pencegahannya itu antara lain teknik ilmu pengetahuan modern untuk menguji genetika. Teknik seperti itu sekarang sudah tersedia, untuk pasangan yang hendak menikah, untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di masa yang akan datang. Pasangan yang hendak menikah dapat melaksanakan pengujian ini. Pengujian seperti itu dianjurkan, bukan hanya untuk pernikahan antar sepupu, tapi juga untuk semua orang, karena bisa saja orang asing pun akan menghadapi masalah yang sama. Dan oleh karena itu kemungkinan akan ada masalah genetika dari pernikahan antar sepupu tidak cukup kuat untuk menjadikannya haram dilakukan.
Satu faktor penting lainnya, yang cukup layak disebutkan, adalah kecenderungan yang ada di masyarakat. Umumnya mereka, bahkan sampai sekarang, masih bersifat kesukuan. Orang-orang di dalamnya hanya saling mengenal melalui jalur keluarga.  

Pembolehan untuk menikahi sepupu ini terkait dengan kebijakan umum dari hukum Islam yang cenderung luas, tidak menyempitkan pilihan yang akan dilakukan oleh manusia dalam hidupnya, kecuali hal itu benar-benar akan mengancam dirinya.

2 komentar:

  1. jadi apakah boleh menikah dengan sepupu yang mana juga menjadi wali nikahnya ? tolong jelaskan beserta dasar hukumnya

    BalasHapus
  2. Apakah hukum ditarik masa rasululah mengenai sah nikah sepupu anak adek ayah

    BalasHapus

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Director,Mentor di HUDAIBIYA FOUNDATION